Halaman

Minggu, 07 Februari 2010

TERSANGKA P2SE

Tersangka P2SE 2 orang akan Muncul Lainnya


BLORA, SR - Tersangka kasus dugaan penyimpangan dana proyek Pengembangan Prasarana Sosial Ekonomi (P2SE) di Blora bertambah seorang lagi.


Pekan lalu Kejari Blora menetapkan satu tersangka lagi yakni Tarmidi, Kepala Desa Bradag Kecamatan Ngawen. Sama seperti Kades Jipang Kecamatan Cepu Herdaru Budhi Wibowo yang sudah ditetapkan jadi tersangka, Tarmidi juga diduga menyelewengkan sebagian dana P2SE untuk desanya.


''Modusnya sama,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Blora, Fitroh Rohcahyanto.


Fitroh mengatakan, Desa Bradag menerima dana Rp 190 juta dari APBD 2009 lalu. Dana itu termasuk anggaran P2SE senilai sekitar Rp 36 miliar untuk 200 desa.


Pengerjaan proyek tersebut, kata dia, mestinya dilakukan secara swakelola dengan menggandeng masyarakat sebagai tenaga kerja. Sebab, tujuannya untuk memberdayakan masyarakat.


''Namun proyek itu ditenderkan,'' tuturnya.


Dalam pemeriksaan, Tarmidi tidak bisa mempertanggungjawabkan sekitar Rp 50 juta, sehingga kemudian dijadikan tersangka.


Jumlah tersangka kasus P2SE masih dimungkinkan bertambah. Sebab, Kejari terus menyelidiki proyek serupa di desa-desa lainnya. Saat ini yang diselidiki adalah proyek P2SE di Desa Gersi Kecamatan Jepon. Desa ini juga menerima dana Rp 190 juta.


Data yang diperoleh SR menyebutkan, Kades Gersi diduga melakukan penyimpangan separuh dari dana yang diterima. Warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan, dari nilai Rp 190 juta, hanya direalisasikan untuk proyek sekitar Rp 95 juta.


Namun, Kasi Pidsus belum memberikan keterangan rinci soal ini karena masih didalami. Dia hanya menjelaskan bahwa Kades Gersi Wahyu Eko Nurini kembali menjalani pemeriksaan di kejaksaan.


''Kades Gersi masih kami periksa, sementara belum ada tersangka dari desa ini,'' ungkap mantan Kasi Datun Kejari Banyumas itu.


Fitroh menerangkan, pihaknya saat ini juga mengajukan izin pemeriksaan untuk memeriksa Kades Jipang Kecamatan Cepu Herdaru Budhi Wibowo dan Kades Bradag Tarmidi dengan status tersangka.


Dia berharap segera dikeluarkan izin pemeriksaan, sehingga bisa segera memeriksa. Fitroh mengatakan, sebelumnya Herdaru dan Tarmidi sudah beberapa kali diperiksa. Hanya, saat itu status keduanya masih sebagai saksi. Di dalam penyelidikan kemudian ditemukan ada indikasi penyelewengan dana tersebut.


Sebenarnya, kejaksaan bisa langsung memeriksa Herdaru dan Tarmidi selaku tersangka. Namun, pihaknya menghormati aturan yang di antaranya jika ingin memeriksa kepala desa harus ada izin dari bupati.


Saat ini, kejaksaan masih menunggu izin bupati tersebut. Kasi Pidsus yakin bupati akan segera menandatangani izin tersebut karena kasusnya sudah jelas.


Persoalan nanti apakah Herdaru dan Tarmidi akan ditahan atau tidak, harus menunggu perkembangan pemeriksaan. Sebab, menurut dia, ada hal yang harus dipenuhi untuk menahan seseorang. Sehingga, pihaknya tidak asal menahan.(Roes)

Tidak ada komentar: